Tulungagung - Kakak beradik asal Kediri diringkus Unit Reskrim Polsek Ngantru, Tulungagung, setelah teridentifikasi merampas handphone (HP) milik anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori mengatakan, kakak adik itu berinisial SW (34), warga Kecamatan Semen dan PS (45), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak
Ansori menyebut, perampasan itu dilakukan kedua pelaku pada Mei 2022 lalu. Saat itu korban bersama temannya sedang nongkrong di pinggir lapangan sepakbola Desa Ngantru. Tiba-tiba kedua pelaku datang dan salah satunya menodongkan pistol mainan.
"Mereka berpura-pura menjadi petugas yang sedang melakukan razia," ujar Ansori, Jumat (8/7/2022).
Saat itu, kedua pelaku mengatakan kepada korban bahwa sedang mencari narkoba dan meminta korban untuk tiarap. Keduanya lalu menggeledah korban layaknya polisi yang sedang mencari barang bukti.
Baca juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah
Korban hanya bisa pasrah karena takut. Apalagi satu pelaku mengenakan celana bermotif doreng. Setelah mendapat HP korban, kedua pelaku langsung kabur.
"Pelaku membawa kabur handphone korban. Saat beraksi yang ditodongkan pistolnya itu, sampai korban diminta tiarap," terangnya.
Korban yang curiga lalu melapor ke Polsek Ngantru. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SW di rumahnya. Dalam pemeriksaan SW mengakui perbuatannya dan mengatakan beraksi bersama PS, kakak kandungnya.
Baca juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh
Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti berupa handphone dan pistol mainan.
"Adiknya kita tangkap dulu, kemudian kakaknya menyusul. Keduanya ini kerjanya serabutan dan tukang bangunan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie