Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang pria lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yakni, Yudi Agus Widodo (30), warga Dusun Gondang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Slamet menerangkan, pelaku dibekuk petugas berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menangkap Yudi di rumahnya pada Jumat (17/6/2022) pukul 20.00 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni 4 poket sabu dengan berat total 2,91 gram.
Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
"Di hadapan penyidik pelaku mengaku beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tandasnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Akibat perbuatan melanggar hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Sofyan Cahyono