jatimnow.com - Bambang Imam Supeno, warga Jln. Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 11.520 butir pil koplo berbagai jenis.
Penangkapan kakek berumur 54 tahun ini bermula ketika petugas menerima laporan soal transaksi di wilayah Kecamatan Kanigoro. Begitu menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan.
Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk pengedar tersebut. Dia ditangkap di tepi jalan raya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan belasan pil Okerbaya berbagai jenis. Meliputi 1080 butir obat keras jenis pil Adi, 3.320 butir pil logo Samco, 7.120 butir pil berlogo DMP. Selain itu uang tunai sebesar Rp 335.500 juga ikut diamakan petugas.
Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Blitar guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan akibat ulahnya, pelaku hukuman penjara diatas lima tahun.
"Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam kurungan diatas lima tahun," tandasnya, Kamis (12/07/2018).
Baca juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes