Selain Pengangkut Kebutuhan Pokok, Polisi Imbau Truk Tidak Ngeyel Beroperasi

Reporter : Elok Aprianto
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Pada arus mudik Lebaran tahun 2022, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan surat edaran nomor 40 tahun 2022, tentang pengaturan operasional angkutan barang.

Selama arus mudik yang dimulai tanggal 28 April kemarin, sejumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi dibatasi. Selain kendaraan yang mengangkut sembako, kendaraan angkutan barang, dilarang beroperasi.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Truk pembawa minyak, bahan pokok dan sembako itu masih boleh beroperasi," terang Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, pada sejumlah jurnalis, Jumat (29/4/2022).

Dikatakan Latif, sejumlah kendaraan pengangkut barang selain pengangkut kebutuhan pokok, dimungkinkan masih ada yang nekat beroperasi.

Baca juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

“Kita sudah imbau, karena tidak menutup kemungkinan memang masih ada,” katanya.

Ia mengimbau pada sopir kendaraan angkutan selain pengangkut kebutuhan bahan pokok, untuk tidak beroperasi selama arus mudik Lebaran tahun ini.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

“Kita akan ingatkan betul, bahwa aturan yang sudah ada, kesepakatan yang sudah ada, semua terlibat mensukseskan daripada Operasi Ketupat ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kendaraan angkutan besar masih melintas di jalur arteri Jombang-Mojokerto, atau sebaliknya, pada kemarin malam.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru