Mayat Pencari Ikan di Lamongan Terapung di Sungai, Diduga karena Epilepsi Kambuh

Reporter : Adyad Ammy Iffansah
ilustrasi

Lamongan - Seorang pria ditemukan tewas mengapung di sungai Desa Centini, Kecamatan Laren, Lamongan, pada Senin (11/4/2022) malam. Dari informasi yang dihimpun pria tersebut merupakan warga desa setempat bernama Sumali (30).

Kejadian bermula saat Sumali pamit kepada pihak keluarga untuk mencari ikan di malam hari dengan menggunakan perahu dan jaring.

Baca juga: Diduga Karena Lalai, Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan Terjadi di Lamongan

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengungkapkan, dari informasi yang digali menyebutkan korban setiap malam mejalani rutinitas mencari ikan.

"Jadi pada Senin malam sekira pukul 20.30 WIB korban ini pamit untuk mencari ikan dengan cara memasang jaring seperti biasanya dilakukan korban," kata Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (12/4/2022).

Betapa terkejutnya pihak keluarga menerima kabar bahwa Sumali sudah terbujur kaku mengapung di sungai tepat di sebelah perahu yang digunakannya.

"Ketika berjalan di tanggul, saksi yang bernama Parno melihat sesosok mayat berada di antara tanggul dan perahu, saksi kemudian pergi mencari teman untuk melihat lebih jelas," paparnya.

Baca juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Penemuan mayat oleh saksi Parno itu langsung dilaporkan kepada pihak keluarga, dan setelah dipastikan memang betul mayat pria tersebut merupakan Sumali.

"Setelah mengetahui bahwa korban adalah Sumali, mereka berdua kemudian memberitahukan ke keluarga dan beberapa warga datang ke tempat penemuan mayat tersebut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan pada tubuh korban yang pada saat ditemukan memakai kaos lengan pendek warna kuning dan bercelana pendek itu.

Baca juga: 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Ranu Betok Probolinggo

"Menurut keterangan keluarga, korban menderita epilepsi dan keluarga juga tidak menuntut pihak manapun yang dikuatkan dengan surat pernyataan dari pihak keluarga," tandas Anton.

 

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru