Lima Siswa SMA Penganiaya Juniornya di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Reporter : Moch Rois
Kedua korban berada di SPKT Polres Pasuruan memenunjukkan luka akibat dianaya seniornya di asrama sekolah. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Polisi menetapkan 5 orang siswa SMA yang menghajar 2 siswa SMP di Sekolah Lanjutan Advent, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka.

Kelimanya, yakni AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan JC (16).

Baca juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Kita sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penganiayaan 2 siswa," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).

Baca juga:

Adhi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara sejak Kamis (24/3/2022) siang sampai malam hari.

Baca juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Selain itu, dijelaskan Adhi, 6 siswa yang mengetahui aksi penganiayaan telah diperiksa. Tidak hanya itu, kepala asrama hingga direktur sekolah pun juga dimintai keterangannya.

"Kelima tersangka kita jerat dengan pasal 80 (1) UU RI No 35 tahu 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak subsider pasal 170 KUHP," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 5 orang siswa SMA atas kasus penganiayaan yang menimpa 2 orang siswa SMP swasta di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, yang dikonfirmasi mengatakan 5 siswa yang diamankan itu sesuai dengan nama-nama yang dilaporkan korban melalui pengacara keluarganya.

"Benar, kami mengamankan 5 siswa, sesuai yang dilaporkan kedua korban," jelas AKP Adhi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (24/3/2022).

Editor : Arina Pramudita

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru