Sidoarjo - Pencurian dilaporkan terjadi di sebuah pegadaian di Pasar Krembung, Sidoarjo. Dalam laporan yang diterima polisi, pegadaian itu mengalami kerugian sekitar Rp 721 juta.
Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono menyebut bahwa dugaan pencurian itu sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Olah TKP dan identifikasi untuk mengumpulkan alat bukti petunjuk juga sudah dilakukan.
Baca juga: Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo
"Perkara sudah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, untuk mendapatkan tindak lanjut," kata Imam kepada jatimnow.com, Kamis (17/3/22).
Dalam laporan yang diterima polisi itu, aset jaminan senilai puluhan juta rupiah dan emas seberat 1.177,94 gram (11,17 kilogram) milik pegadaian tersebut raib diduga dicuri.
Muncul dugaan bahwa pencurian itu dilakukan oleh salah satu pegawai yang bekerja di pegadaian tersebut. Sebab uang Rp 37 juta dan perhiasan yang raib itu sebelumnya disimpan dalam brankas yang terkunci rapat. Dan saat diketahui, tidak kerusakan sedikitpun pada brankas itu.
Baca juga: APL Resmikan PLTS Atap di Sidoarjo, Pangkas Emisi 264 Ton per Tahun
Informasi yang diperoleh jatimnow.com, pengelola pegadaian itu sudah melakukan pengecekan beberapa kali. Dalam pengecekan itu, barang jaminan yang berada di dalam brankas tidak sesuai dengan data yang ada.
Dan setelah melalui proses perhitungan kembali, ada 32 kantong barang jaminan berupa emas hilang dari brankas.
Baca juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
Sedangkan prosedur di pegadaian itu, bila brankas itu dibuka, harus dibuka dua pegawai bersama-sama. Dan dua pegawai yang berhak membuka adalah kepala unit dan kasir. Pembukaan brankas itu juga harus disertai dengan berita acara.
Editor : Narendra Bakrie