Miris! Gadis Difabel di Magetan Disetubuhi Tetangga Hingga Hamil

Reporter : Mita Kusuma
Penjaga kandang babi yang setubuhi gadis di bawah umur penyandang keterbelakangan mental diamankan di Mapolres Magetan (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Magetan - Seorang penjaga kandang babi di Magetan berinisial S ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi gadis difabel yang masih di bawah umur.

"Korban sering bermain di sekitar kandang babi tempat pelaku bekerja," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Dinkes Trenggalek Buka Layanan Fisioterapi Keliling Gratis Pasien Lansia

Menurut Rudy, korban yang difabel itu hanya bisa menuruti permintaan pelaku karena diiming-imingi uang Rp 30 sampai Rp 50 ribu.

"Dalam pemeriksaan korban mengaku telah disetubuhi pelaku 8 kali. Namun berdasar pengakuan pelaku, hanya tiga kali," jelas Rudy.

Baca juga: Komitmen Agus Black Hoe: Infrastruktur Berkualitas Dongkrak Ekonomi Magetan

"Dan akibat perbuatan pelaku, korban hamil tiga bulan," beber dia.

Rudy menyebut, dari keterangan pelaku, perbuatan pertama dilakukan di gubug sawah. Kemudian di rumah temannya yang juga pekerja di kandang babi itu.

Baca juga: Mbok Yem, Pemilik Warung Tertinggi di Indonesia Tutup Usia

"Aksi persetubuhan selanjutnya dilakukan pelaku di rumahnya, saat tidak ada anak dan istrinya," tambah Rudy.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru