Sopir Kereta Kelinci yang Terperosok di Madiun, Ditetapkan Tersangka

Reporter : Mita Kusuma
Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan kereta Kelinci (Foto: Polres Madiun)

Madiun - Nur Rohim (37), sopir kereta kelinci yang tergelincir di parit hingga menyebabkan dua orang tewas, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka usai Satlantas Polres Madiun melakukan gelar perkara.

"Per kemarin sore kami tetapkan tersangka," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Menurut Nanang, Nur Rohim adalah tersangka tunggal kasus terebut, sebab yang bersangkutan sekaligus sebagai pemilik kereta kelinci nahas tersebut.

Baca juga:

Dari pemeriksaan kepolisian, kecelakaan disebabkan kereta kelinci yang tidak sesuai spektek kendaraan. Kereta, semula adalah mobil Chevrolet yang dimodifikasi.

Baca juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Kereta kelinci ini sudah beroperasi 3 tahun. Mulai 2019, dengan wilayah operasi mulai dari Kecamatan Dagangan, Kecamatan Geger, dan Kecamatan Dolopo," tambahnya.

Akibatnya, Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.

Nanang menegaskan kereta kelinci tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.

Baca juga: Kolaborasi Pertamina dan Warga Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi

"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," pungkasnya.

Sebelumnya, kereta kelinci tergelincir di parit pinggir jalan jurusan Dagangan-Joho, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Minggu (6/2/2022). Dalam kecelakaan tunggal itu dilaporkan 2 penumpang tewas dan 5 lainnya luka-luka.

Editor : Arina Pramudita

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru