jatimnow.com - Ketergantungan DDW (17) terhadap ganja harus berakhir di tangan polisi. Pasalnya, pemuda asal Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi ini tertangkap basah membawa ganja untuk konsumsi sendiri saat isi bensin di SPBU Geneng, Ngawi.
Penangkapan DDW berawal dari laporan masyarakat. Tetangganya yang melapor bahwa tersangka sering membuat onar karena sakau ganja.
Baca juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi
Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup bukti, pihak Sat Narkoba Polres Ngawi pun membuntuti tersangka dari rumahnya, hingga akhirnya si tersangka berada di SPBU Geneng Ngawi.
"Jadi saat isi bensin, pelaku kami ringkus. Langsung kami datangi dan kami geledah tubuhnya," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, Jumat (22/6/2018).
Saat digeledah itu, ternyata benar DDW sedang membawa yang dilinting dan dimasukkan di dalam bungkus rokok.
Baca juga: Sumenep Geger, Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pantai Kahuripan
“Berat kotor ganja sekitar 4.4 gram yang ditemukan di tubuh pelaku," bebernya.
Selanjutnya, dia langsung diamankan oleh Sat Narkoba Polres Ngawi untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diringkus
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
Editor : Arif Ardianto