jatimnow.com - Dua rumah karaoke ditutup Satpol PP Kota Mojokerto karena menerima pengunjung tanpa memeriksa bukti atau sertifikat Vaksinasi Covid-19, Selasa (12/10) malam.
Petugas penegak perda itu menutup Royal Family Karaoke dan X2X Karaoke Home Theater and Resto karena tidak melaksanakan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Petugas Satpol PP mengamankan 5 pengunjung serta 2 karyawan lantaran tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksinasi.
"Dua tempat karaoke kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heriana Dodik Murtono, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, monitoring itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Edaran nomor: 443.33/1307/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
Baca juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
"Surat edaran tersebut menyebut untuk karaoke sudah bisa dibuka dengan beberapa syarat. Salah satunya harus ada scan bercode PeduliLindungi," paparnya.
Satpol PP juga melakukan monitoring PeduliLindungi di rumah karaoke lainnya seperti Wates Karaoke, Graha Popy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Kelima tempat itu tidak ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka
"Ada dua tempat karaoke tidak mematuhi surat edaran. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu. Jika mengulangi kami tutup dua bulan. Kalau kembali mengulangi, akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto