jatimnow.com - Seorang remaja berinisial MF diamankan Jatanras Satreskrim Polres Situbondo setelah mencuri puluhan bungkus rokok dan uang dari sebuah toko di Jalan Basuki Rahmat Situbondo, Rabu (1/9/2021)
Selain pelaku yang berusia 17 tahun itu, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa berupa sandal 3 buah milik pelaku dan palu besi.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan MF mencuri bersama rekannya yang kini berhasil melarikan diri atau kabur (DPO).
Baca juga: Laci Kasir Dibobol, Rp100 Juta Raib Diambil Pencuri di Tulungagung
Menurut pengakuan pelaku pencurian dengan pemberatan dilakukan dua orang. Satu berhasil diamankan berikut barang bukti sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka masuk ke pagar halaman milik korban dan merusak toko dengan mencongkel pintu.
Baca juga: Peringati HUT ke 77 Polwan, Polres Situbondo Gelar Hapus Tato Gratis
"Tim Jatanras sudah mengantongi identitas pelaku yang DPO. Sedangkan pelaku yang tertangkap karena masih dikategorikan anak maka akan diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi ada perlakuan khusus pada seluruh tahapan proses hukum," jelasnya.
Editor : Redaksi