Pemuda Pasuruan Ditangkap Jual Sabu di Hari Kemerdekaan RI

Reporter : Moch Rois
Tersangka peredaran sabu-sabu saat berada di Mapolres Pasuruan.

jatimnow.com - Di saat semua orang sedang merayakan hari kemerdekaan Indonesia, Riko Aditya Pratama (19) justru sibuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ini pun dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kejadiannya tepat di malam perayaan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021). Riko menunggu pembeli barang haram berbentuk serbuk kristal itu tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Tersangka kami amankan saat hendak bertransaksi sabu tak jauh dari rumahnya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Kamis (19/8/2021).

Dom mengatakan, sebelumnya polisi telah menyelidiki pergerakan tersangka dalam peredaran sabu. Didukung dengan adanya informasi masyarakat yang resah, polisi pun akhirnya menangkap tersangka saat menunggu pembelinya.

Diungkapkan jika total barang bukti yang diamankan sebanyak 5 bungkus sabu dengan total berat 4,44 gram.

Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Tersangka menyembunyikan sabu itu didalam bungkus rokok," jelasnya.

Dihadapan penyidik pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet ini nekat mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan sehari-hari.

"Motifnya ekonomi," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotoka," tandas Dom Ximenes.

Editor : Arina Pramudita

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru