jatimnow.com - IP (27) hanya bisa menyesali perbuatannya saat diamankan polisi. Wanita asal Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi itu dipolisikan bos salon kecantikan.
Laporan itu dilakukan EN, warga Dusun Simbar II, Desa Tampo, Kecamatan Cluring setelah mendapati IP mencuri sejumlah uang di salon kecantikan miliknya.
Baca juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias menyebut, IP diamankan dari rumahnya. Penangkapan itu dilakukan setelah timnya mengantongi alat bukti video rekaman CCTV yang berisi aksi IP saat mencuri uang di lemari kamar korban.
"Hasil video rekaman CCTV yang kami dapat, tersangka mengambil uang milik korban," tegas Bejo, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka IP mengambil uang milik korban dengan cara merusak pintu kamar. Setelah berhasil masuk ke kamar, tersangka mengambil uang korban.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali hingga total uang korban yang dicuri sebesar Rp 2,7 juta," papar Bejo.
Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Cluring dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie