jatimnow.com - 13 remaja asal Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun diamankan karena menerbangkan tiga balon udara dan memiliki 300 petasan dengan berbagai ukuran.
“Kami amankan mereka saat menerbangkan balon udara di lokasi di wilayah Kecamatan Kebonsari,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Warga Blitar Tewas Terkena Ledakan Petasan Balon Udara, 2 Bocah Terluka
"Tugasnya ada yang bertugas membuat, membeli dan membuat petasan juga," imbuhnya.
Selain mengamankan 13 remaja, polisi juga menyita tiga balon udara beserta 300 petasan dengan berbagai ukuran.
Baca juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman
Para remaja itu mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat balon udara dan petasan secara patungan. Mereka juga diketahui meminta uang sumbangan kepada warga.
"Juga hasil sumbangan dan ini nanti bisa mengarah ke penyandang dana juga," lanjutnya.
Baca juga: Kolaborasi Pertamina dan Warga Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
Bahan-bahan membuat balon udara dibeli dari toko daring dan pembuatan diketahui belajar dari YouTube. Para remaja itu dijerat Pasal 411 UU RI no 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Editor : Sandhi Nurhartanto