jatimnow.com - Kasus OTT yang menjerat Wali kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar tak mempengaruhi sistem pemerintahan di Kota Blitar. Termasuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN.
Diketahui, pemerintah menganggarkan hampir 30 Miliyar rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji Ke-13 beserta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkot Blitar.
Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
"Tidak berpengaruh. Untuk pembayaran THR plus tunjangannya sudah kami lakukan kemarin sore. Kami sudah masukkan ke rekening masing-masing pegawai," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Yohanes, Jumat (08/06/2018).
Sedangkan untuk Pembayaran gaji ke-13, akan dilakukan pemerintah pada awal Juli 2018 mendatang. THR dan Gaji Ke-13 disiapkan masing-masing 12,5 miliyar sementara untuk pembayaran dua kali tunjangan pemerintah menyiapkan 4,4 miliyar rupiah.
Dikatakannya, jumlah pembayaran gaji ke-13 dan TPP dibayarakan pemerintah dengan berpedoman pada besaran gaji ASN pada bulan Juni. Diperkirakan awal bulan Juli, pembayaran akan diselesaikan.
Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
"Ya paling tidak Minggu pertama bulan Juli nanti sudah kita selesaikan pembayarannya," terang Widodo.
Ia menambahkan, untuk pegawai non-ASN, pihaknya juga sudah memberikan THR. Sedangkan untuk penyelesaian pembayarannya itu ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
"Kalau besarannya saya nggak hafal. Tapi sudah ditentukan kalau yang non-ASN akan diselesaikan melalui BKD," imbuhnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto
Editor : Arif Ardianto