Nyambi Jual Togel, Pengemudi Ojek di Ngawi Diringkus Polisi

Reporter : Mita Kusuma
Sidiq saat diintrogasi petugas di Mapolsek Jogorogo

jatimnow.com - Seorang pengemudi ojek ditangkap polisi lantaran nyambi berjualan togel di wilayah Ngawi.

Sidiq (52) warga Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, tak berkutik saat ditangkap polisi saat menjalankan profesi sampingannya sebagai pengecer judi togel via SMS.

Baca juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Sidiq tertangkap tangan saat mengantar pulang salah satu anggota Polsek Jogorogo.

"Memang kami jebak. Jadi salah satu anggota menyamar sebagai penumpang ojek," kata Kapolsek Jogorogo, AKP Budi Cahyono.

Dalam perjalanan, pelaku membuka SMS yang berisi SMS pemesanan judi togel dan nominal.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Madiun? Pertamina Guyur Tambahan 104 Ribu Tabung

"Saat turun, anggota langsung meringkusnya. Pelaku tidak bisa mengelak. Apalagi kedapatan menjual togel," katanya.

Pelaku digiring ke Mapolsek Jogorogo. Budi menjelaskan, saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Arena Sabung Ayam di Menganti Digerebek, Para Penjudi Kabur Saat Polisi Datang

"Faktor ekonomi lagi. Apalagi pendapatan ojek pangkalan tidak menentu. Makanya setiap penumpang ditawari untuk pasang togel," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru