jatimnow.com - Dua pelaku spesialis curanmor yaitu Nurul Yakin (20), asal Desa Tlogosari dan Muhammad Rizal Effendi (19), dari Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris dibekuk Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan kedua pemuda ini setiap menjalankan aksinya menggunakan kunci T saat mencuri motor milik korban.
Baca juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku ini melakukan curanmor di 9 TKP yang berbeda," katanya, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Ia menyebut, kedua pelaku mengendarai sepeda motor sport jenis CBR 150R sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
Selain menangkap keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.
Baca juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tegas Ferdy.
Editor : Sandhi Nurhartanto