Pemkab Usulkan Pasal Berlapis pada Kasus Ibu Jajakan Anak di Blitar

Reporter : CF Glorian
Tersangka HPL saat berada di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Blitar angkat bicara soal eksploitasi anak dibawah yang dilakukan oleh HPL (41) pada anaknya.

P2TP2A mendesak Polres Blitar juga memberlakukan  pasal berlapis. Selain pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak, Polisi juga diminta untuk menjerat pelaku dengan pasal 76 dan pasal 81 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Karena itu dilakukan dalam lingkup keluarga, menurut saya juga dikenai pasal tentang KDRT. Karena ada peran dari orang tua anak," ujar Pendamping Hukum P2TP2A Kabupaten Blitar Yulis Hastuti di Mapolres Blitar, Selasa (05/06/2018).

Baca juga: Ironis, Ibu Rumah Tangga Jajakan Anak Kandung Demi Kebutuhan Hidup

Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

P2TP2A menyesalkan kejadian ini. Peran HPL sebagai orang tua yang seharusnya mengayomi anak, HPL  malah mempekerjakan anaknya sebagai pemuas pria hidung belang.

Yulis mengaku, upaya pendampingan dan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak akan dilakukan. Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Blitar termasuk pemulihan psikis.

Baca juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Dengan begini, hukuman bagi orang tua (HPL) menjadi 18 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto




Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru