Cegah Balapan Liar, Polisi Sita 42 Motor Protolan di Kota Probolinggo

Reporter : Mahfud Hidayatullah
Sejumlah motor protolan dan berknalpot brong yang disita di Mapolres Probolinggo Kota

jatimnow.com - Untuk mencegah balap liar, Satlantas Polres Probolinggo Kota meningkatkan patroli. Hasilnya, 42 motor protolan dan berknalpot brong disita.

Puluhan motor tersebut diamankan dalam patroli di antaranya di Jalan Gusdur, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan selama sepekan terakhir.

Baca juga: Polusi Asap PT KTI Resahkan Warga Kelurahan Mayangan Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, upaya tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan warga atas suara bising yang ditimbulkan dari motor berknalpot brong.

"Juga untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar yang dilakukan kalangan remaja dan anak muda," kata Raden, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Monitoring Dua SPPG, Ini Kata Satgas MBG Probolinggo

Raden menyebut bahwa pihaknya memang sering mendapat laporan langsung dari masyarakat yang resah dengan aksi balap liar yang berlangsung di jalan umum.

"Kita himbau para anak muda khususnya untuk mentaati peraturan. Karena perbuatan tersebut merugikan orang lain dan diri sendiri," jelasnya.

Baca juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas

Untuk memberikan efek jera, pemilik motor harus menunjukkan surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB, mengganti dengan knalpot standar dan perlengkapan lain sesuai pabrikan. Setelah itu mereka bisa membawa kembali motornya.

"Mereka juga melakukan ikrar atau janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," tambahnya.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru