jatimnow.com - Tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Probolinggo mengelar razia yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Bundaran Geladak Serang, Kecamatan Kanigaran, Sabtu (19/12) malam.
Dalam razia itu, petugas menjaring 47 orang yang dinyatakan melanggar prokes. Mereka langsung dilakukan rapid tes antigen secara massal.
Baca juga: Potensi PAD Parkir dan PKB Kota Probolinggo Ratusan Juta Bocor ke Kabupaten
"Dari 47 orang yang dilakukan rapid tes antigen, ada dua orang yang dinyatakan reaktif. Satu orang warga Kota Probolinggo dan satu orang warga Kabupaten Probolinggo," kata Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin yang memimpin langsung razia, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Inflasi Turun Drastis, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi Pemkot Probolinggo
Bagi yang dinyatakan reaktif langsung dilakukan karantina. Sedangkan warga dari luar kota, Tim Satgas berkordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Saat ini angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo trendnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus gencar dilakukan salah satunya dengan cara razia yustisi pelanggar prokes," ujar dia.
Baca juga: Suasana Haru Sambut 312 Jemaah Haji Probolinggo di Kantor Wali Kota
Hingga Sabtu (19/12), tercatat ada 1221 orang terkonfirmasi Covid-19 dengan perincian 262 orang menjalani perawatan, 874 pasien dinyatakan sembuh dan 85 meninggal dunia.
Editor : Sandhi Nurhartanto