jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap peredaran benih jagung palsu bermerk Bisi-18 senilai Rp 7 Miliar, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Benih Jagung Lintas Provinsi Dibongkar, 1 Orang DPO
Baca juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan
Editor : Fajar Mujianto