jatimnow.com - Polisi berhasil mengamankan dua pemuda warga Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, yang hendak menjual bubuk petasan.
Dua pemuda diantaranya, Muhammad Nurafit (18) dan Erwin Syahfudin (22) ditangkap karena terbukti membawa satu kilogram bubuk petasan.
Baca juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia
Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran bubuk petasan di wilayah Badegan.
"Sangat meresahkan. Karena bubuk petasan itu membahayakan," kata Kapolsek Badegan, AKP Suwoyo, Selasa (29/5/2018).
Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Setelah diselidiki, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Desa SMPN 1 Badegan saat hendak bertransaksi bubuk petasan.
"Berawal dari laporan warga karena banyaknya petasan dengan suara yang sangat keras, akhirnya kami melakuan penelusuran dan berhasil mengamankan dua penjual bubuk petasan," tuturnya.
Seperti diketahui, bubuk petasan memang sudah dilarang untuk diperjual belikan. Hal ini sudah tertera dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951) tentang bahan peledak.
Baca juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku penjual bubuk petasan.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
Editor : Arif Ardianto