Video: Pemilik Tanah Surat Ijo Berharap Menjadi Surat Hak Milik

Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan dua tagihan sekaligus terhadap tanah surat ijo. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Dua tagihan ini diberlakukan jauh sebelum ada payung hukumnya. Sehingga, uang beserta bunga retribusi itu tidak jelas juntrungnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Serahkan 39 Sertifikat HGB di Atas HPL

Baca Selengkapnya: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo: Hanya MAJU Komitmen Sama Warga

Baca juga: Gelar Turnamen Kampus, Himpuni Kompak Beri Perhatian Khusus Atlet Muda Golf

Editor : Redaksi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru