jatimnow.com - Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Surabaya terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) 3 atas dugaan tindak pidana perdagangan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) hingga kini masih berjalan. Mengapa praperadilan itu baru saat ini?
Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji menyatakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu Polrestabes Surabaya mempertanyakan alasannya baru sekarang melakukan gugatan praperadilan hingga disebut tidak memiliki kepedulian terhadap KBS.
Baca juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya
"Pihak Termohon (Polrestabes Surabaya-red) kurang mengerti materi gugatan dan kronologi peristiwa 'penjarahan' ratusan satwa KBS. Karena saya terus protes 'penjarahan' satwa KBS, akhirnya saya dan Wali Kota Risma dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmad Shah tahun 2014 silam," katanya, Rabu (11/11/2020).
"Setelah SP3 terbit tahun 2015, Risma selamat dari proses hukum dan saya dijadikan tersangka dan dikerangkeng 18 hari di Medaeng setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) memutus saya bebas murni. Salah satu pertimbangan majelis hakim, karena apa yang saya suarakan adanya 'penjarahan' ratusan satwa KBS melanggar hukum mengandung kebenaran," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
Ia menyebut jika gugatan praperadilan baru diajukan sekarang karena Putusan Mahkamah Agung (MA) baru diketahuinya tahun 2020. Selain itu, salinan SP3 didapatnya dari Polrestabes Surabaya melalui proses yang panjang sampai melakukan gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP).
"Jadi saya harus jelas dulu status hukumnya sebelum melakukan gugatan praperadilan ini. Selain itu saya harus mengumpulkan data dan bukti," ujarnya.
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
Terkait adanya tudingan Singky tidak memiliki kepedulian terhadap KBS, ia mengaku memaklumi. Menurutnya, dirinya tidak perlu pamer apa yang sudah diberikan selama ini terhadap KBS yang sudah dianggap rumahnya sendiri.
"Silahkan Termohon tanya ke Wali Kota Risma dan pihak KBS, siapa yang berperan mendatangkan Harimau Sumatera Wira ke KBS?" pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto