jatimnow.com - Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan (laka) kerja pembangunan RSI Unisma yang menewaskan 5 pekerja dan 6 orang terluka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan penetapan dua tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU
Baca juga:
- Lift Proyek Pembangunan RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja dan 6 Luka
- Lift Proyek RS Unisma Jatuh Tewaskan 4 Pekerja, Ini Kata Yayasan
"Jadi dua tersangka merupakan mandor berinisal BW dan operator lift proyek berinisal CA. Namun keduanya belum dilakukan penahanan lantaran tenaganya masih dibutuhkan menyelesaikan proyek RS yang bernilai miliaran rupiah itu," jelas Azi, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Ratusan Siswa TITL SMKN 5 Surabaya Terlindungi JKK dan JKM
Menurutnya, dua tersangka ini ditetapkan karena dalam penyelidikan diketahui jika kepala mandor bertanggung jawab terhadap anak buahnya baik dalam pekerjaan, perlengkapan maupun keamanan. Sedangkan untuk operator diharuskan tahu jika lift tidak bisa menampung banyak orang tapi tidak memberikan peringatan.
"Meski begitu sampai sekarang penyelidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kedua tersangka dikenai Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun," tegasnya.
Baca juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar
Kecelakaan kerja terjadi pada Selasa (8/9) lalu. Saat itu lift proyek yang digunakan pekerja jatuh ketika naik dan berada di posisi lantai 5 kemudian terhempas turun.
Kejadian sekitar pukul 12.30 WIB saat lift mau naik dan jatuh ke bawah. Ada 4 pekerja dipastikan meninggal di lokasi dan 1 meninggal di RS serta 6 pekerja luka-luka.
Editor : Sandhi Nurhartanto