6 PSK asal Cirebon Digaruk dari Warkop di Gresik, 1 Muncikari Diciduk

Reporter : Sahlul Fahmi
Muncikari dan PSK yang diamankan Polres Gresik

jatimnow.com - Satreskrim Polres Gresik menciduk Johan Rio Aji (19), pemilik salah satu warung kopi (warkop) di Desa Banyu Urip.

Ia diamankan beserta 6 perempuan yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Enam PSK yang rata-rata masih muda dengan usia rata-rata 18 hingga 29 tahun tersebut masing-masing berinisial AU, RA, NI, IS, RR dan VE.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan pemilik warkop diamankan karena bertindak sebagai muncikari dan dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP (tentang praktek prostitusi).

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

"Hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya, Kamis (15/10/2020).

Selain Johan dan enam PSK tersebut, polisi juga turut mengamankan buku rekapan tamu, baju, pakaian dalam, seprai tempat tidur, tisu serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu  sebagai barang bukti.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

Kepada polisi, Johan Rio mengaku jika anak buahnya tersebut berasal dari Cirebon, Jawa Barat. Sedang untuk tarif prostitusi yang dijalankan pelaku dipatok Rp 150 ribu

"Biasanya (tarif) Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Dengan Rp100 ribu untuk saya, dan Rp 50 ribu untuk wanitanya," kata Johan.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru