Asik Main Capsa, 5 Warga Blitar Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Reporter : CF Glorian
Para tersangka judi cap sa diamankan di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Sedikitnya 5 orang ditangkap dalam pengerebekan judi kartu di Kecamatan Garum, kabupaten Blitar, Rabu (23/5/2018).

Kelima tersangka yang ditangkap petugas yakni Nuryani (44) Warga Desa Bence Kecamatan Garum, Peni Rokim (49) Warga Kelurahan/Kecamatan Garum, serta Verianto (24), Sokirin(64), dan Supriyanto (41). Tiga nama terakhir merupakan warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar lalu petugas melakukan penggerebekan," terang Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Rabu (23/05/2018).

Kelima tersangka tersebut menggelar judi kartu yang dinamakan capsa, disebuah rumah yang ada di Dusun Tulungsari Wetan, Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Penggerebekan yang itu dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Blitar sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah ditangkap, kelima tersangka kemudian digiring ke Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain berhasil menangkap kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang hasil perjudian sebesar 1,8 juta rupiah serta satu set kartu remi.

Baca juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Kelimanya berperan sebagai bandar dan juga sebagai penjudi. Jadi kaya bandar keliling cara mainnya. Kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru