jatimnow.com - Ranu (48), seorang rentenir ditangkap Polres Pacitan setelah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku SD.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat menagih utang kepada orang tua korban.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair menceritakan persetubuhan itu dilakukan pada 3 September lalu saat pelaku menagih hutang kepada orang tua korban.
Pelaku melihat korban sedang tertidur dengan hanya mengenakan kaos dalam dan celana dalam.
"Dari situ muncul niat untuk mencabuli korban. Pelaku bertanya kepada orang tua korban kenapa anaknya tidur dengan pakaian seperti itu," katanya, Kamis (1/10/2020).
Orang tua korban menceritakan jika anaknya sedang sakit gatal. Mendapat jawaban itu, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit gatal.
Baca juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib
"Orang tua korban percaya sehingga pelaku leluasa membawa korban ke kamar untuk alasan diobati. Tapi yang terjadi malah dicabuli dan disetubuhi," jelasnya.
Orang tua korban yang melihatnya murung kemudian bertanya kepada anaknya.
"Korban menjawab dengan menulis. Dalam tulisan menyatakan bahwa pelaku menciumi tubuh korban," ujar dia.
Baca juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku. Dari hasil visum pada korban, terdapat luka pada bibir dan kemaluan telah robek.
"Korban dijerat Pasal 81 KUHP tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto