jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan 4 orang jadi tersangka dalam kekacauan yang terjadi saat pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka dalam Kekacauan Pemakaman Positif Covid-19
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Editor : Fajar Mujianto