Diduga Jadi Penyandang Dana Balon Udara, ASN di Ponorogo Diperiksa

Reporter : Mita Kusuma
Balon udara yang diamankan polisi

jatimnow.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo diminta keterangannya oleh polisi terkait diamankannya balon udara tanpa awak di Kecamatan Babadan.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan ASN itu menjadi penyandang dana pembuatan balon udara.

Baca juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Kami masih mau memanggil ASN tersebut untuk diminta keterangannya," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: 87 Balon Udara dan 8000 Petasan di Ponorogo Disita Polisi

Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Menurutnya, pemanggilan ASN itu terkait karena anggota Polsek Babadan mengamankan balon udara yang diterbangkan di halaman rumahnya.

"Rumahnya sebagai penerbangan balon udara dan status ASN itu masih sebagai saksi. Nanti yang diperiksa tidak hanya si ASN namun juga mereka yang ada di lokasi. Jika nanti memang ada saksi dan barang bukti yang mengarah bisa saja dijadikan tersangka," tegasnya.

Baca juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak untuk merayakan Idul Fitri di Kabupaten Ponorogo kini ditemukan ada tambahan petasan.

Polisi telah menyita 8 ribu petasan dan 87 balon udara dalam 3 hari razia di beberapa daerah di Kota Reog.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru