jatimnow.com - Dua bandit pembobol rumah diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan Kota. Saat beraksi, salah satu pelaku membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Dua bandit itu bernama Ismail (50), warga Jajar Lor, Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan dan M Joni (40), warga Wonosalam, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
"Dua pelaku kami tangkap setelah teridentifikasi membobol rumah warga di Perum Ranggeh Residence, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kapolsek Keboncandi, AKP Suprihatin, Rabu (1/4/2020).
Pembobolan itu dilakukan kedua pelaku sekitar pukul 04.00 Wib, Senin (13/1/2020) di rumah Fendik. Saat beraksi, pelaku Ismail berperan sebagai eksekutor dan Joni berperan sebagai joki.
Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Pelaku Ismail masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela menggunakan pedang sepanjang 50 sentimeter. Ia berhasil menggondol dua ponsel merek samsung dan oppo milik korban sedang dicas di ruang tamu.
"Selain untuk mencukit rumah sasaran, pedang yang dibawa tersangka digunakan menakuti korban jika korban memergoki aksi tersangka," ungkap Suprihatin.
Baca juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
Setelah mendapat laporan pembobolan rumah itu, Tim Unit Reskrim Polsek Keboncandi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mereka akhirnya menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada Senin (30/3/2020).
"Setelah kita sidik, ternyata tersangka Ismail ini residivis kasus kriminal. Selain itu tersangka mengaku telah melakukan dua kali membobol rumah di wilayah hukum kami," bebernya.
Editor : Narendra Bakrie