Ribuan Pil Double L Diamankan dari Seorang Pengedar di Mojokerto

Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi pengedar

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Magersari Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pengedar pil doubel L.

Pelaku adalah Novianto (21), warga Lingkungan Meri RT 002 RW 003, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Kanit Reskrim Polsek Magersari, Iptu Sigit mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga.

"Setelah beberapa hari kami melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dengan pil koplo atau doubel L sebanyak 1409 butir," kata Sigit, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Magersari guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru