jatimnow.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) selama Tahun 2019 telah mengungkap 5 perkara tindak pidana pajak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018.
"Tahun 2019 perkara yang dinyatakan P-21 (berkas sempurna) sebanyak 5. Sedangkan tahun 2018 ada 4 perkara," kata Kasi Humas DJP Jatim I, Setyono kepada jatimnow.com melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu (18/1/2020).
Baca juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029
Dari perkara tindak pidana pajak itu, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Untuk Tahun 2019, jumlahnya meningkat sekitar 200 persen dibandingkan dengan tahun 2018.
"Kerugian negara pada Tahun 2019 total sebesar Rp 15.266.005.999. Sedangkan tahun 2018, nilai kerugian negara Rp 5.525.946.099," ujarnya.
Baca juga: Pemberangkatan Haji Embarkasi Surabaya Capai 36 Kloter, Ada 23 Kursi Kosong
Wajib pajak yang melakukan perkara tindak pidana pajak, ada yang perseorangan dan ada juga perusahaan. Untuk Tahun 2019, perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pajaknya yakni, inisial CV. JM, PT BKM, PT RPP. Sedangkan wajib pajak JD ini perseorangan.
Sementara itu, Tahun 2018 wajib pajak yang melakukan pelanggaran yakni, PT AKJ, PT MV, CV JM, CV JM.
Baca juga: Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
"Kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita berharap, masyarakat taat pajak dan kami persuasif. Tapi jika melakukan tindak pidana pajak, kami akan tindak tegas," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya pada Rabu (15/1/2020) lalu.
Editor : Sandhi Nurhartanto