Pria ini Tak Menyangka Sabunya Dibayar dengan Borgol Polisi


Barang bukti yang disita polisi/Foto: Istimewa

jatimnow.com - Mohammad Yasin (38) warga Dusun Barat, Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo tak menyangka jika pembeli terakhirnya adalah polisi yang sedang menyamar.

Ia pun tak berkutik ketika tujuh poket sabu yang dijualnya, 'dibayar' dengan borgol polisi. Tujuh poket sabu dengan berat total 1,63 gram ini, langsung disita dan menjadi barang bukti polisi untuk menjeratnya masuk penjara.

Baca juga: Uji Kesiapan Tempur, Kavaleri Marinir Gelar Latihan Amfibi di Situbondo

Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, Selasa (24/4/2018). Ia menyatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.

Terkait dengan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya tidak mudah menemukan tersangka. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya dapat ditemukan.

Baca juga: Pos Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan Asal Situbondo yang Ditemukan Terapung

Tersangka  Mohammad Yasin 

"Dengan menyamar sebagai pembeli, petugas dapat mendekati tersangka. Setelah pada saat transaksi dipastikan barang tersebut adalah sabu, tersangka langsung kita tangkap," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, selain sabu-sabu seberat 1,63 gram, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, HP merk nokia warna merah hitam potongan pipet kaca dan beberapa sedotan plastik.

Baca juga: Kapolda Jatim Minta Pemudik Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Menyeberang

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub.pasal 112 ayat( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter/Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru