jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP yang digerebek di sebuah rumah yang berada di perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sebagai tersangka tindakan perzinahan.
Baca juga:
Baca juga: Pemkab Probolinggo Nonaktifkan Oknum ASN Puskesmas Krejengan Diduga Selingkuh
- Diduga Selingkuh, Seorang Bidan Digerebek saat Berduaan dengan Dokter
- Sederet Sanksi Menanti Bidan dan Dokter yang Diduga Selingkuh
- Dugaan Perselingkuhan Bidan dan Dokter, Rambut hingga Sprei Disita
- Cerita di Balik Dugaan Perselingkuhan Bidan dan Dokter
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiarto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan status sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan gelar perkara sepakat menaikkan status terlapor menjadi tersangka sejak kemarin, Jumat (11/10/2019)," kata Ade, Sabtu (12/10/2019).
Ia menambahkan, kedua tersangka ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memegang alat bukti dan hasil visum dari ahli.
Baca juga: 3.386 Pasutri di Kediri Cerai Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Istri Selingkuh Paling Banyak
"Penetapan tersangka itu diperkuat hasil visum swap vagina yang dikeluarkan oleh ahli. Kami juga meminta keterangan beberapa saksi dan memperkuat jika keduanya berada di rumah itu," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
MAD, istri polisi brigadir KN yang bertugas di Polsek Puri digerebek oleh sang suami dan perangkat desa pada Jumat (1/10/2019) lalu.
Baca juga: Kades yang Terlibat Skandal Perselingkuhan dengan Sekdes Dipolisikan Istri
Bidan MAD dikaruniai dua orang anak dengan Brigadir KN. MAD dan ARP sudah punya hubungan spesial sejak 14 bulan terakhir.
Satreskrim Polres Mojokerto menjerat ARP dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Sementara MAD dijerat Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Editor : Sandhi Nurhartanto