Cabuli Pelajar 15 Kali, Remaja di Kota Probolinggo Ditangkap

Reporter : Mahfud Hidayatullah
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji menginterogasi kedua remaja tersangka pencabulan

jatimnow.com - Dua remaja di Kota Probolinggo ini harus menghabiskan masa remaja di balik jeruji besi tahanan, setelah keduanya ditangkap polisi. Keduanya terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kedua remaja itu adalah MAR (20) dan DS (20), keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tapi tinggal di desa berbeda.

Baca juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga

"Kedua tersangka ini melakukan pencabulan dengan korban dan tempat berbeda," terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji, Senin (7/10/2019).

Imam menjelaskan, tersangka MAR ditangkap setelah terbukti mencabuli pelajar, yang juga asal Kota Probolinggo. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini mencabuli korbannya lebih dari 15 kali.

"Sedangkan tersangka DS, menyetubuhi korban asal Kabupaten Probolinggo," tambah Imam.

Baca juga: Analisis CCTV Kecelakaan Rombongan Anggota DPR RI Hilman Mufidi di Probolinggo

Dalam melakukan aksinya, tersangka DS merayu korban untuk datang ke Kota Probolinggo. Setelah bertemu dan diajak jalan-jalan, korban disetubuhi tersangka layaknya suami istri di sebuah kamar.

"Kedua tersangka melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda," tuturnya.

Baca juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Selain menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan orangtua kedua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengamankan hasil visum korban dan menyita pakaian korban yang dipakai saat kejadian.

Atas jeratan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kedua remaja ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru