jatimnow.com - Narkoba jenis sabu seberat 4,7 kilogram disita Satreskoba Polrestabes Surabaya dari dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Jakarta-Surabaya.
Kedua tersangka adalah Nunuk (28) dan Adi (37) asal Sidoarjo.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Keduanya ditangkap Unit II Satnarkoba, Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo sesaat setelah kedua pelaku menerima pengiriman sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Surabaya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Baca Selengkapnya: Sindikat Narkoba Surabaya-Jakarta Dibongkar, 4,7 Kilogram Sabu Disita
Editor : Fajar Mujianto