Tidak Berizin, Sebuah Bangunan di Probolinggo Disegel

Reporter : Mahfud Hidayatullah
Satpol PP menyegel bangunan di Probolinggo

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel sebuah bangunan yang berada di Jalan Suroyo, Selasa (23/7/2019).

Penutupan bangunan tersebut dinilai karena pemilik tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Baca juga: Panaskan Mesin Politik, Lima PAC PDIP Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Ariston Novianto, Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Probolinggo mengatakan kegiatan penyegelan bangunan ini sesuai dengan surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Surat bernomor 650/480/425.101/2019 menyebutkan bangunan yang ada di lokasi tersebut dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo nomor 4 tahun 2008 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang tata ruang wilayah.

"Jadi bangunan saat ini belum memiliki izin resmi dan lokasi bangunan berada di wilayah kawasan Kota Pusaka," katanya.

Baca juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Dengan adanya surat ini, Satpol PP melakukan penyegelan sementara sampai pemilik mau menguru izin resmi dari Pemkot Probolinggo.

"Semua aktifitas proses pembangunan harus dihentikan sampai proses izin selesai dimiliki pemilik bangunan," jelasnya.

 

Baca juga: Antisipasi Perundungan, SMPN 5 Probolinggo Perketat Pengawasan Lewat CCTV

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru