Video: Barang Curian Dijual Online, Seorang Pria Diringkus

Reporter : Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Seorang pencuri di Tulungagung ditangkap setelah menawarkan atau mengiklankan barang hasil curianya melalui media sosial (online).

Didik (36), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh unit reskrim Polsek setempat. Duda anak 1 ini ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian pompa air dan sebuah amplifier.

Baca juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

Baca Selengkapnya: Jual Hasil Curian Secara Online, Pria di Tulungagung ini Diringkus

Baca juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

Editor : Fajar Mujianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru