Emak-emak Curi Baju di Toko Pasuruan Ditangkap

Reporter : Moch Rois
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Sriani, (41) warga Dusun Karangmangu, Desa Karangmangu, Kecamatan Kedamaean, Kabupaten Gresik ditangkap Polsek Beji, Pasuruan, Rabu (29/5/2019).

Emak-emak tersebut ditangkap atas perbuatannya mencuri pakaian di Toko Desty Colection di Dusun Keboncandi, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Tersangka memanfaatkan kelengahan penjaga toko dalam melakukan pencurian karena saat itu kondisi tengah ramai," kata Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Tatok.

Diketahui, pelaku telah beraksi dua kali melakukan pencurian serupa di toko busana ini. Aksi kedua ini digagalkan akibat terekam kamera CCTV toko.

"Ada 10 potong kaus Benhil yang dicuri tersangka dengan jalan memasukkannya ke bajunya," ujarnya.

Baca juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Tersangka mengaku memanfaatkan momen jelang lebaran untuk mencuri pakaian di toko-toko yang ramai dikunjungi pembeli.

Selanjutnya, hasil pencurian tersebut akan dijual kembali dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kuhp," pungkasnya

Baca juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru