Jaringan Pengedar Pil Koplo di Kalangan Mahasiswa Diringkus

Reporter : Avirista Midaada
Farizal, salah satu pengedar yang diamankan di Mapolsek Singosari, Malang

jatimnow.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang harus berurusan dengan kepolisian lantaran mengedarkan pil koplo jenis double L. Dari tangan pengedar, disita 600 butir pil terlarang tersebut.

Pengedar itu bernama Farizal Hadi Mu'minin (20), warga Dusun Pulesari, Desa Tirtomoyo, Kecaman Pakis, Kabupaten Malang. Ia diringkus polisi berdasarkan informasi Angga Nuril Mubin, salah satu pengedar pil koplo yang ditangkap sebelumnya.

Baca juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Angga yang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari di hari yang sama dan mengaku mendapatkan pil koplo itu dari Farizal. Berdasarkan keterangan Angga, Farizal kerap menjual pil koplo kepada rekan-rekannya sesama mahasiswa di Malang.

Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo menjelaskan bahwa Farizal diamankan di Jalan Raya Tanjung Desa Banjararum.

Baca juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

"Jadi dia (Farizal) diamankan pada Kamis malam (23/5/2019) setelah kami menangkap pelaku pertama," kata Untung, Jumat (24/5/2019).

Dari mahasiswa ini, diamankan 100 butir pil double yang sudah siap edar dalam plastik kecil, 500 butir pil double L dalam plastik besar dari dalam tas kecil berwarna coklat, serta uang tunai Rp 15.000 diduga sisa dari penjualan pil double L tersebut.

Baca juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Farizal kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru