Janjikan Tokek Besar, Pria di Mojokerto ini Gelapkan Motor Tetangga

Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku berinisial AA ditangkap dengan motor korban

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor milik tetangganya.

Pelaku dengan inisial AA, (28) warga Pageruyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto melakukan penipuan dengan modus melakukan ritual gaib.

Baca juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"Korban dijanjikan satu tokek yang besar melalui ritual. Pelaku sempat mengajak korban untuk membeli kembang tujuh rupa, dupa dan minyak wangi," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, Sabtu (11/5/2019).

Saat membeli bahan-bahan untuk ritual, pelaku meminjam motor korban dan beralasan untuk mengambil minyak di daerah Kelurahan Randegan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Korban meminjamkan motornya, pelaku ditunggu namun tidak kembali. Pelaku menggadaikan sepeda motor itu di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto," imbuh mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Korban lalu melaporkan kejadian penipuan itu ke Polres Mojokerto Kota. Saat ini, pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan," tandasnya.

Baca juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru