Video: Polisi Limpahkan Vanessa Angel ke Kejaksaan

Reporter : Arry Saputra

jatimnow.com - Vanessa Angel jalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3/2019). Vanessa menjalani pemeriksaan sekitar dua jam. Setelah menjalani pemeriksaan, Vanessa langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya yang berada di Medaeng, Sidoarjo.

Vanessa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

 

Baca juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Baca Berita:

Vanessa Angel Jadi Penghuni Rutan Medaeng

Editor : Alfan Ifantri

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru