Massa Pendukung Minta Penetapan Driver Gojek Lalai Berkendara Dihapus

Reporter : Arry Saputra
Massa pendukung Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek

jatimnow.com - Sejumlah driver ojek online (ojol) yang sebelumnya memadati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendukung sidang vonis Achmad Hilmi Hamdani, Driver Gojek yang diduga lalai berkendara hingga menyebab penumpangnya meninggal dunia, akhirnya membubarkan diri.

Para driver ojol yang sebelumnya merencanakan aksi solidaritas untuk Hilmi akhirnya melipat poster-poster yang mereka beber. Mereka kemudian mendengarkan pernyataan Hilmi melalui pengeras suara di depan PN Surabaya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kita sudah sampai di sini dulu. Untuk teman-teman yang mau narik hati-hati. Jangan sampai kecelakaan dan malah menjadi seperti Mas Hilmi," ujar Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia, Daniel Lukas Rorong di lokasi, Rabu (20/3/2019).

Baca juga:  

Baca juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Daniel menjelaskan, keinginan massa aksi bukanlah semata-mata bebasnya Hilmi, melainkan vonis bersalah yang ditujukan ke Hilmi harus dihapuskan. Hal itu untuk menghilangkan rasa was-was para ojol apabila mengalami hal serupa.

"Kami takut pengalaman ini yang nantinya akan dijadikan dasar di kemudian hari. Kalau ada penumpang yang ternyata meninggalnya karena sakit seperti ini nanti bisa-bisa kami yang dipenjara," imbuh Daniel.

Baca juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Sementara itu, Hilmi bersama tim kuasa hukumnya tidak langsung menerima vonis bersalah yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki. Ia meminta waktu selama sepekan untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hilmi divonis 2 bulan 10 hari setelah didakwa Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009. Majelis hakim menyatakan Hilmi terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara hingga hilangnya nyawa penumpang yang ia bawa.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru