Jumat, 12 Jun 2026 21:15 WIB

Pelaku Percobaan Pembunuhan dengan Pestisida Ternyata Residivis

  • Penulis :
  • | Jumat, 23 Mar 2018 09:41 WIB
Tersangka didampingi petugas.
Tersangka didampingi petugas.
jatimnow.com - Kisah pelarian Sariono alias Saridon (22), pemuda asal Dusun / Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar berakhir setelah petugas Opsnal Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkapnya.
 
Sariono alias Saridon merupakan pelaku percobaan pembunuhan terhadap keluarga juragan sapi Sunarto.
 
Saridon ditangkap petugas setelah melalui 5 hari proses pengejaran. Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, di wilayah Ngajum, Kabupaten Malang.
 
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Malang. Pelaku juga sering keluar masuk penjara dengan berbagai kasus diantaranya kasus pencurian sepeda motor," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Blitar Jumat (23/03/2018).
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi percobaan pembunuhan yang  dilakukan Sariono telah melalui proses perencanaan atau sengaja direncanakan sebelumnya.
 
Aksinya ia lakukan pada malam hari selepas ia bekerja membantu Sunarto sang juragan sapi untuk mencari rumput.
 
Dari hasil penyidikan oleh kepolisian, motif pelaku meracuni keluarga Sunarto karena kesal terhadap Yulianti (38) anak Sunarto.
 
Sakit hati yang dirasakan pelaku akibat Yulianti disebut telah menyebarkan kabar untuk menjauhi pelaku yang merupakan seorang residivis.
 
"Karena itulah setelah pulang kerja, pelaku membeli pestisida ke pasar. Untuk menyiapkan itu semua, pelaku membutuhkan waktu satu hari sebelum beraksi," kata dia.
 
Selain mencoba untuk membunuh keluarga Sunarto, pelaku sebelumnya juga sempat mengancam Yulianti melalui berbagai pesan singkat yang dikirimkan pelaku. Dalam pesan itu, pelaku mengancam akan menggorok Yulianti bila bertemu dijalan.
 
Akibat perbuatannya, kini pelaku kembali menghuni sel tahanan Mapolres Blitar. "Pelaku dijerat dengan pasal 202 KUHP Juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 53 tentang UU ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
 
Reporter: Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.