Selasa, 28 Jul 2026 06:37 WIB

Pelaku Percobaan Pembunuhan dengan Pestisida Ternyata Residivis

  • Penulis :
  • | Jumat, 23 Mar 2018 09:41 WIB
Tersangka didampingi petugas.
Tersangka didampingi petugas.
jatimnow.com - Kisah pelarian Sariono alias Saridon (22), pemuda asal Dusun / Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar berakhir setelah petugas Opsnal Satreskrim Polres Blitar berhasil menangkapnya.
 
Sariono alias Saridon merupakan pelaku percobaan pembunuhan terhadap keluarga juragan sapi Sunarto.
 
Saridon ditangkap petugas setelah melalui 5 hari proses pengejaran. Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, di wilayah Ngajum, Kabupaten Malang.
 
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Malang. Pelaku juga sering keluar masuk penjara dengan berbagai kasus diantaranya kasus pencurian sepeda motor," kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Blitar Jumat (23/03/2018).
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi percobaan pembunuhan yang  dilakukan Sariono telah melalui proses perencanaan atau sengaja direncanakan sebelumnya.
 
Aksinya ia lakukan pada malam hari selepas ia bekerja membantu Sunarto sang juragan sapi untuk mencari rumput.
 
Dari hasil penyidikan oleh kepolisian, motif pelaku meracuni keluarga Sunarto karena kesal terhadap Yulianti (38) anak Sunarto.
 
Sakit hati yang dirasakan pelaku akibat Yulianti disebut telah menyebarkan kabar untuk menjauhi pelaku yang merupakan seorang residivis.
 
"Karena itulah setelah pulang kerja, pelaku membeli pestisida ke pasar. Untuk menyiapkan itu semua, pelaku membutuhkan waktu satu hari sebelum beraksi," kata dia.
 
Selain mencoba untuk membunuh keluarga Sunarto, pelaku sebelumnya juga sempat mengancam Yulianti melalui berbagai pesan singkat yang dikirimkan pelaku. Dalam pesan itu, pelaku mengancam akan menggorok Yulianti bila bertemu dijalan.
 
Akibat perbuatannya, kini pelaku kembali menghuni sel tahanan Mapolres Blitar. "Pelaku dijerat dengan pasal 202 KUHP Juncto pasal 338 KUHP dan Pasal 53 tentang UU ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
 
Reporter: Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.