Rabu, 10 Jun 2026 08:08 WIB

Sering Dipromosikan Artis Dangdut, Kosmetik ini Ternyata Ilegal

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membeberkan barang bukti kosmetik ilegal
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membeberkan barang bukti kosmetik ilegal

jatimnow.com - Meski terkenal karena 2 tahun beredar di pasaran, merk kosmetik ini ternyata ilegal. Pemilik kosmetik asal Kediri ini juga sering menggunakan jasa artis dangdut untuk mempromosikan (endorse) produknya.

Terbongkarnya legalitas kosmetik ini setelah polisi menangkap peracik sekaligus pemiliknya. Penangkapan terhadap sang peracik berinisial KIL itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim. KIL merupakan pencipta kosmetik bermerk Derma Skin Care (DSC). KIL memproduksi kosmetik-kosmetik itu, di rumahnya di Kediri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Selain menemukan fakta bahwa kosmetik itu merupakan campuran dari beberapa kosmetik terkenal, kosmetik merk DSC juga tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, perusahaan kosmetik itu juga mengendorse beberapa artis terkenal. "Beberapa artis yang menerima endorse kosmetik ini adalah artis dangdut. Tapi artis-artis itu tidak tahu kalau produk yang mereka endorse ternyata ilegal," terangnya, Rabu (5/12/2018).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka KIL, ada 6 artus dangdut terkenal yang masuk dalam daftar endorse kosmetik itu, antara lain VV, NR, MP, NK, DJB dan DK.

"Kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti," beber Yusep.

Setelah diracik, perusahaan ini mengemas ulang dalam tempat kosong dan diberi merk DSC Beauty. Produk-produk keluaran DSC dipromosikan dan dipasarkan melalui media sosial. Agar terkenal, tersangka mengendorse artis dengan cara memposting produk DSC Beauty di instagram mereka.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Setelah produk itu mengendorse artis, omzetnya penjualannya mencapai Rp 300 juta per bulan," tambah Yusep.

Produk-produk keluaran DSC dijual mulai harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu setiap paketnya. Biasanya dalam satu paket, pelaku menyediakan krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling. Dan dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.

"Pembeli produk ini berasal dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar," sambungnya.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Setelah menangkap KIL, Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menggeledah tempat usaha KIL. Mereka menyita puluhan ribu kosmetik siap edar, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan serta wadah-wadah kemasan kosong yang akan diisi produk ilegal.

Mereka juga menemukan ratusan kemasan kosmetik asli seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti yang digunakan pelaku sebagai bahan campuran.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ncaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.