Rabu, 10 Jun 2026 10:47 WIB

Jaringan Narkoba di Banyuwangi, Dikendalikan Napi Lapas Pamekasan

Ketiga tersangka pengedar sabu yang tertangkap Polres Banyuwangi
Ketiga tersangka pengedar sabu yang tertangkap Polres Banyuwangi

jatimnow.com - Jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Banyuwangi dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi.

Polisi menyebut bahwa peredarannya dikendalikan oleh salah seorang narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas Pamekasan. Hal tersebut terungkap dari pengakuan para tersangka yang telah tertangkap.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan berat bersih 102,17 gram (1 ons dan 2,17 gram), serta 75 pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Imron mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan Heryanto alias Aliong warga Perumahan Taman Sutri Indah Kelurahan Sobo, Banyuwangi.

Diduga, Aliong yang juga residivis kasus penipuan yang dihukum selama 6 bulan penjara itu sebagai bandar dan pengedar.

Dari tersangka, pihaknya menyita 3 paket SS dengan berat kotor 9,65 gram dan 10 butir ekstasi warna hijau berlogo XTC seberat 4,28 gram yang dibungkus dua kotak plastik.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat kiriman barang tersebut dari Aprinka Brian Bolista (18) asal Sidoarjo yang tinggal di rumah neneknya di Banyuwangi.

"Brian ini mendapat upah Rp 1 juta sampai 3 juta sekali pengiriman," katanya saat rilis di Polres Banyuwangi, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Brian yang ditangkap di rumah kos belakang kantor DPRD Banyuwangi, tidak ditemukan barang bukti SS atau ekstasi. Dalam pemeriksaannya, barang tersebut dititipkan kepada temannya Ardian Novianto alias Opi (24) asal Purwoharjo.

Mantan Kasat Binmas Polres Banyuwangi itu menambahkan, dari tangan Ardian alias Opi ditemukan SS dengan berat bersih 93,03 gram dan 65 butir ekstasi.

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, terungkap bahwa barang tersebut dikendalikan oleh seorang napi kasus narkotika yang kini mendekam di Lapas Pamekasan, Sena Pratama.

Baca Juga: Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan

Berdasarkan data yang dihimpun, Sena Pratama ditangkap pada Rabu, 13 Juni 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kos Jalan Ahmad Yani.

"Polisi sedang mendalami kasus ini untuk melakukan pengembangan dan mengungkap jaringan diatasnya," tegas AKP Imron.

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.