Selasa, 09 Jun 2026 19:58 WIB

Komplotan Pengedar Ganja dan Sabu Diringkus Polisi

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Tiga orang pengedar dan pengguna narkotika asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Malang Kota.

KBO Reskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heriyanta mengatakan komplotan ini diamankan terpisah di hari yang sama pada Senin (5/11/2018), berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Tersangka pertama yang diamankan berinisial AFR (22), warga Jalan Tangkilisan, Desa Saptorenggo, Malang.

"Dari AFR ini ditemukan barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi ganja," ujar Bambang di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (7/11/2018).

AFR diamankan bersama tersangka EF alias gundul saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin sore.

Setelah dikembangkan, AFR ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari EF alias Gundul (26) warga Dusun Boro Bamban, Desa Asrikaton.

"Ditersangka EF kita amankan 10 buah plastik kecil berisi ganja, 1 buah plastik sedang berisi ganja, satu bungkusan kertas coklat berisi narkotika jenis ganja, dua buah bungkusan lakban narkotika jenis ganja berat setengah kilo, satu linting rokok ganja, dan satu bungkus kertas rokok atau papir," terangnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Tersangka EF sendiri menyuruh pelaku lainnya berinisial SGP alias Singkek (25), warga Mendit Barat, Desa Mangliawan, untuk mengedarkan narkotika.

Pelaku SGP berhasil amankan di tepi jalan Dusun Boro Bamban, atas pengembangan penyelidikan tersangka AFR.

Dari Singkek, polisi mengamankan barang bukti satu linting rokok berisi narkotika jenis ganja, empat bungkus klip kecil berisi sabu, dan jaket berwarna biru untuk menyimpan barang tersebut.

Akibat perbuatannya, AFR dijerat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, pelaku ER alias Gundul dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Sedangkan tersangka terakhir SGP alias Singkek dijerat dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun karena terjerat dengan pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dua jenis narkotika.

"Dari pengakuan pelaku, mereka mengedarkan ke Kabupaten Malang dan Kota Malang. Masih ada satu DPO (daftar pencarian orang) yang kita buru dalam jaringan ini," pungkasnya.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.