Kamis, 23 Jul 2026 01:25 WIB

Sidang Gugatan SID KSS Bongkar Lemahnya Koordinasi Internal Kemenhub

Saksi dihadirkan dalam sidang gugatan SID KSS yang berlangsung Selasa (30/6/2026). (Foto: Moko for jatimnow.com)
Saksi dihadirkan dalam sidang gugatan SID KSS yang berlangsung Selasa (30/6/2026). (Foto: Moko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sengkarut penyusunan dokumen Survey Investigation Design (SID) oleh PT KSS (Kawan Selaras Sejahtera) makin terang benderang. Persidangan lanjutan di pengadilan mengungkap fakta bahwa seluruh proses pengumpulan data teknis tersebut berjalan di bawah supervisi ketat Kementerian Perhubungan.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (30/6/2026), Tergugat menghadirkan Ketua Tim Evaluasi SID KSS dari Direktorat Kepelabuhanan, Joko Meiranto, selaku saksi fakta, serta Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli. Pihak Tergugat turut menyodorkan bundel bukti tambahan berkode T-17 hingga T-23 ke hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Biaya Operasional Naik, Pelayaran Swasta Desak Pemerintah Beri Insentif

Joko Meiranto di depan hakim menyatakan, seluruh perbaikan dokumen SID yang ditagihkan kepada KSS, termasuk pemenuhan berkas dari pihak pemrakarsa, sebetulnya sudah klir.

Hambatan yang tersisa hanya berupa rekomendasi formal terkait aspek keselamatan pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai upaya pengaburan fakta. Joko mencoba mengelak dari tanggung jawab dengan dalih tidak mengingat adanya rapat ekspose pada 27 Agustus 2025.

Sikap tersebut langsung terpatahkan oleh alat bukti berupa daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. Berkas itu menunjukkan Tim Evaluasi Kementerian Perhubungan bersama para pihak sebenarnya telah menyepakati bahwa perbaikan SID KSS sudah terpenuhi secara prinsip.

Baca Juga: Tarif Angkutan Muatan PELNI Naik Mulai 1 Juli 2026, Cek Jenis yang Terdampak

Celah koordinasi internal kementerian makin telanjang saat Joko mengaku buta mengenai alasan teknis mengapa survei KSS hanya menyisir empat zona, bukan keseluruhan alur. Pengakuan ini memperlihatkan mampetnya alih informasi di tubuh Tim Evaluasi, mengingat Joko baru menjabat sebagai ketua tim sejak Mei 2025.

Padahal, landasan teknis pembagian empat zona tersebut sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat resmi yang dihadiri oleh Direktorat Kepelabuhanan, KSOP Samarinda, serta pihak Penggugat.

Sementara itu, ahli Tergugat, Edo Prima Wardana, memperkuat posisi dokumen yang telah digarap. Edo memaparkan bahwa survei alur pelayaran wajib mengukur parameter gelombang, pasang surut air, kedalaman, serta sedimentasi demi menjamin keselamatan navigasi.

Baca Juga: Tarif Tertahan Sejak 2019, Operator Kapal Penyeberangan Kian Terjepit

"Penetapan alur pelayaran merupakan wewenang Menteri Perhubungan yang wajib bersandar pada data primer dan sekunder hasil survei lapangan," urai Edo.

Merujuk pada berkas laporan yang telah diserahkan, seluruh parameter teknis yang disebut oleh ahli kenavigasian tersebut rupanya telah dikerjakan dan tercantum secara rinci dalam dokumen SID buatan KSS.

Persidangan perkara ini akan kembali bergulir pekan depan untuk mendengarkan agenda lanjutan yang telah disusun oleh Majelis Hakim.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.